Thursday, October 29, 2020

MENGAPA HARUS BER ORGANISASI DI KAMPUS, KAMU HARUS TAU

Pengertian Organisasi Manfaat dan Fungsi Berorganisasi

Untuk mendapatkan ilmu yang lebih sebaiknya bergabung dengan beberapa organisasi terkait. Namun dalam pemilihan organisasi sebaiknya memilih organisasi yang sesuai. Karena pengertian organisasi adalah sekelompok orang yang akan mencapai tujuan bersama kelompok tersebut. Di mana kelompok ini memiliki tujuan tertentu untuk dicapai.

Apa yang Dimaksud Dengan Organisasi ?

Pengertian organisasi dapat diartikan sebagai dua atau lebih orang yang berada di dalam satu wadah yang sama dan memiliki satu tujuan. Tujuan tersebut nantinya akan dicapai bersama dengan anggota dari organisasi tersebut melalui kerjasama dari pihak yang bersangkutan. Perlu pula diketahui bahwa di dalam organisasi dapat ditemukan berbagai ilmu.

Ilmu yang dimaksud tersebut adalah ilmu yang tidak bisa didapatkan di tempat umum seperti bangku sekolah. Setiap organisasi juga tentunya memiliki susunan atau struktur yang dimulai dari jabatan seorang ketua organisasi. Kemudian akan diikuti dengan wakil, sekretaris, bendahara, dan berbagai bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan dari organisasi tersebut.

Manfaat Dari Organisasi

Setelah mengetahui pengertian organisasi yang dipaparkan di atas, maka selanjutnya ada manfaat dari organisasi tersebut. Karena setiap hal tentu memiliki manfaat yang akan diberikan. Di mana manfaat tersebut pada dasarnya memiliki dampak yang bersifat positif sehingga tidak merugikan. Berikut ini merupakan paparan mengenai manfaat dari organisasi.

1. Meningkatkan Kemampuan Dalam Berkomunikasi

Komunikasi merupakan suatu hal yang harus dilakukan dengan cara yang sopan apalagi jika berbicara di depan umum. Maka dari itu, selain sopan juga perlu keberanian dalam menyampaikan aspirasi tersebut di depan umum. Karena memang pada dasarnya setiap masuk dalam organisasi tentu harus menyampaikan beberapa pendapat. Dari hal tersebut secara tidak langsung bisa melatih seseorang dalam berkomunikasi.

2. Dapat Mencapai Tujuan

Seperti yang dibahas mengenai pengertian organisasi yang tentunya memiliki tujuan yang akan dicapai. Sehingga manfaat dari organisasi tersebut adalah untuk mencapai tujuan dengan mudah bersama dengan para anggota. Karena setiap tujuan tentunya akan dibagi dengan anggota lainnya. Selain itu, tujuan dari organisasi tersebut juga harus memiliki susunan yang sistematis.

3. Menjadi Motivasi Dalam Membangkitkan Jiwa Pemimpin

Dalam organisasi tentu setiap anggota akan bersaing untuk menjadi seorang ketua atau pemimpin dari organisasi tersebut. Maka dari itu, organisasi bisa memberikan manfaat dalam membangkitkan jiwa pemimpin. Namun untuk menjadi pemimpin dalam sebuah organisasi harus mementingkan masalah organisasi dibandingkan dengan masalah individu.

4. Mampu Memecahkan Masalah yang Ada

Masalah dalam setiap organisasi memang biasanya terjadi dalam waktu yang tidak ditentukan. Baik masalah tersebut bersifat kecil maupun besar yang disebabkan dari berbagai hal. Seperti disebabkan karena memiliki perbedaan pendapat dari anggota. Maka dari itu, permasalahan yang timbul tersebut harus diselesaikan dengan menunjukkan sikap yang lebih kompleks dan majemuk.

5. Memperluas Wawasan yang Dimiliki

Wawasan merupakan sebuah pengetahuan yang didapatkan dari mana saja dan kapan pun. Salah satunya dengan masuk dalam sebuah organisasi untuk memperluas wawasan tersebut. Di mana wawasan ini di dapatkan dengan mengikuti seminar, diskusi, dan agenda lain yang ada di dalam organisasi. Sehingga hal tersebut bisa memberikan pengetahuan baru untuk memperluas wawasan.

6. Memperluas Pergaulan dan Mengatur Waktu

Dalam organisasi memang terbagi dari beberapa orang yang berasal dari berbagai kalangan yang berbeda. Sehingga hal tersebut menyebabkan setiap anggota organisasi bisa memperluas pergaulan yang ada. Selain itu, bisa juga melatih kedisiplinan dalam mengatur waktu yang dimiliki. Karena memang kegiatan yang dimiliki bukan hanya organisasi saja tetapi memiliki aktivitas lain.

7. Memiliki Rasa Tanggung Jawab Yang Tinggi

Manfaat lainnya adalah setiap anggota organisasi memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Di mana tanggung jawab yang dimaksud adalah bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi amanah. Seperti bertanggung jawab terhadap amanah pada saat menjabat sebagai pemimpin atau ketua dari organisasi. Sehingga seorang pemimpin ini harus melaksanakan hal tersebut dengan baik.

8. Memiliki Mental Yang Kuat Pada Saat Menghadapi Tekanan

Mental yang kuat memang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum masuk atau bergabung dalam sebuah organisasi. Karena memang pada dasarnya ada tekanan yang muncul dari pihak lain untuk bersikap tegas dan tahan banting. Selain itu, anggota organisasi akan digembleng sehingga terbiasa untuk menghadapi tekanan tersebut. Oleh karena itu, kepribadian seseorang akan menjadi lebih percaya diri dan disiplin.

pengertian organisasi 2

Fungsi yang Didapatkan Dalam Berorganisasi

Selain pengertian organisasi dan manfaat dari organisasi tersebut, ada pula fungsi organisasi yang harus diketahui. Sama halnya dengan manfaat organisasi, fungsi organisasi juga memiliki dampak yang bersifat positif bagi para pelakunya. Berikut ini merupakan paparan mengenai fungsi yang didapatkan dalam berorganisasi.

1. Memberikan Arahan

Dalam memberikan arahan yang dimaksud adalah organisasi bisa mengajarkan seseorang mengenai apa yang baik dan yang buruk. Dalam hal ini organisasi akan memberitahukan mengenai apa yang baik dilakukan dan apa yang buruk sehingga tidak bisa dilakukan. Selain itu, mengenai arahan tersebut adalah dapat juga dilihat dari pembagian kerja yang diberikan untuk setiap anggota.

2. Meningkatkan Skill

Selanjutnya dengan berorganisasi adalah dapat meningkatkan skill yang dimiliki oleh setiap anggota, dimana skill yang dimaksud adalah seperti untuk menjadi seorang pemimpin dan berbicara di depan umum.

Hal tersebut bisa didapatkan ketika masuk dalam sebuah organisasi, karena Anda akan memiliki motivasi untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki tersebut. Oleh Karena itu, cara berbicara di depan umum tidak gugup.

3. Mendapatkan Pengalaman Baru

Pengalaman yang didapatkan dari organisasi tentu saja tidak bisa didapatkan dari kegiatan lainnya. Karena kegiatan yang dilakukan dalam sebuah organisasi merupakan suatu pelajaran yang sangat berharga. Di mana pengalaman baru yang bisa di dapatkan tersebut seperti membuat laporan dari kegiatan organisasi yang telah dilakukan. Selain itu, bisa pula memiliki pengalaman saat menjadi pemimpin.

4. Mampu Artikulasi dan Agregasi

Dalam fungsi yang satu ini dijadikan sebagai instrumen yang mampu dalam artikulasi dan agregasi sebuah kepentingan umum dan individu. Untuk fungsi yang satu ini bisa didapatkan jika bergabung dengan organisasi yang berbasis internasional. Karena bisa dijadikan sebagai bentuk dari kontak institusionalisme dengan partisipan aktif. Di mana hal yang dimaksud tersebut adalah forum diskusi dan negosiasi.

5. Norma dan Rekrutmen

Fungsi organisasi selanjutnya adalah memberikan kontribusi yang memiliki arti penting untuk berbagai aktivitas yang bersifat normatif. Di mana contoh dari hal tersebut seperti penetapan nilai-nilai tertentu. Selain itu, 5 Bunga Favorit Saat Imlek dan Makna Indah Dibaliknya

6. Memunculkan Semangat Kerjasama

h

Dalam suatu organisasi tentunya setiap individu tidak bisa bekerja sendiri-sendiri melainkan harus bisa bekerjasama dengan anggota organisasi lainnya. Semua aktifitas dan tujuan organisasi tentunya harus dijalankan dengan selaras dan hal inilah yang menuntut kerjasama dari anggotanya. Dengan bekerja sama masalah dan pekerjaan yang harus dilakukan juga bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

7. Mengembangkan Kemampuan Berkomunikasi

Tidak semua orang bisa berbicara didepan umum dan hal tersebut membutuhkan keberanian. Untuk melatih keberanian berbicara didepan umum dan kemampuan berkomunikasi, organisasi bisa jadi tempat yang cocok karena pastinya didalam berorganisasi seseorang tidak bisa hanya diam saja melainkan harus bisa menyampaikan pendapat dan aspirasinya.

8. Membantu Mengatasi Masalah

Terkadang masalah yang dihadapi oleh masyarakat tidak bisa ditangani oleh hanya satu individu saja tetapi membutuhkan partisipasi dan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu organisasi sangat dibutuhkan untuk menunjang aktifitas masyarakat itu sendiri dan membantu mencari jalan keluar atas masalah yang dihadapi.

9. Membangkitkan Jiwa Kepemimpinan

Setiap pemimpin yang ada dimasyarakat pastinya pernah dan selalu ikut serta dalam organisasi karena organisasi adalah wadah melatih kepemimpinan sejak dini.  Memang untuk mengasah kepemimpinan seseorang dalam berorganisasi ia harus bisa mengedepankan kepentingan umum dibanding kepentingan individu dan sifat inilah yang harus ada dalam setiap jiwa pemimpin yang baik.

10. Memperluas Wawasan Individu

Ada banyak aktifitas yang bisa diikuti saat ikut serta dalam berorganisasi misalnya mengikuti seminar, workshop, diskusi maupun agenda lain yang ada dalam organisasi tersebut. Aktifitas-aktifitas tersebut tentunya akan menambah wawasan seseorang khususnya dalam bidang organisasi yang digeluti.

11. Memperluas Pergaulan

Suatu organisasi pastinya diikuti oleh banyak orang maupun anggota yang berasal dari berbagai profesi maupun  lapisan masyarakat. Dengan mengikuti suatu organisasi seseorang akan lebih mengenal banyak orang dan dapat memperluas pergaulannya. Selain itu kegiatan yang dilakukan bersama-sama saat berorganisasi tentunya akan membuat interaksi diantara anggotanya semakin erat.

12. Melatih Kedisiplinan Dan Time Management

Kamu yang punya masalah dalam mengatur waktu dan kedisiplinan bisa ikut serta dalam sebuah organisasi karena untuk mengikuti suatu organisasi kamu pastinya harus bisa menyesuaikan waktu dan menjalani agenda kegiatan dalam waktu yang sudah ditentukan. Jangan sampai mengikuti organisasi justru membuat agenda aktifitasmu makin kacau dan tak teratur.

13. Meningkatkan Rasa Tanggung Jawab

Posisi atau jabatan yang diduduki oleh seseorang dalam suatu organisasi menuntut adanya tanggung jawab dan disiplin dari dirinya. Oleh sebab itu mereka yang dibebani tanggung jawab dalam organisasi harus bisa melaksanakannya dengan baik. Hal ini tentunya akan menular pada sisi kehidupan lainnya dari orang tersebut diluar organisasi.

14. Melatih Mental Individu Dalam Menghadapi Tekanan

Tidak jarang dalam memasuki dunia organisasi kita dihadapkan pada masalah dan tekanan dari pihak lain. Dari sinilah kamu atau mereka yang aktif dalam organisasi dituntut untuk memiliki sikap tegas dan tahan banting. Karena kamu terbiasa digembleng menghadapi tekanan dalam organisasi kamu pastinya sudah tidak akan merasa terbebani jika menghadapi tekanan dalam hidupmu sendiri.

15. Membentuk Kepribadian Seseorang

Satu lagi manfaat yang bisa dirasakan dari mengikuti kegiatan organisasi adalah pengaruh dalam pembentukan kepribadian. Secara tidak langsung seseorang yang aktif dalam organisasi punya karakter yang lebih percaya diri, disiplin, bertanggung jawab, ramah, dapat berkomunikasi dengan baik dan lain sebagainya. Jadi jangan ragu untuk ikut organisasi positif yang bisa mendukung perkembangan pribadimu menjadi lebih baik.

Tuesday, October 13, 2020

Mengapa harus berorganisasi ketika mahasiswa? Berikut alasannya

 Jika ada sebuah pertanyaan “apa tujuan kamu saat masuk ke sebuah institut ataupun universitas?” Mungkin jawaban dari setiap orang akan berbeda-beda, namun inti dari jawaban ini kurang lebih sama yaitu apalagi kalau bukan kuliah, menuntut ilmu, lulus, menjadi sarjana, dan membanggakan kedua orang tua. Akan tetapi, masa perkuliahan kamu akan terasa kurang lengkap jika kamu tidak memanfaatkan waktu kosong yang kamu miliki selama masa kuliah untuk mengikuti suatu kegiatan organisasi kampus. Berikut beberapa alasan kenapa kamu sebagai Mahasiswa sebaiknya aktif dalam berorganisasi.

Mahasiswa via http://www.si-pedia.com

Mengapa Mahasiswa Harus Aktif Berorganisasi?

Bagi kamu yang baru masuk tahun pertama perkuliahan, ada baiknya kamu mengetahui lebih dulu 5 alasan mengapa mahasiswa aktif berorganisasi itu perlu.

Meningkatkan soft skill

Apa yang kamu dapatkan di bangku kuliah ternyata baru sebatas hard skill, kemampuan teknis terkait disiplin ilmu yang kamu pelajari. Soft skill bukanlah sesuatu yang diajarkan secara gamblang dalam sistem perkuliahan. Termasuk hal ini adalah keterampilan mengelola diri dan orang lain, seperti manajemen waktu, bekerja dengan target terukur, memimpin sebuah tim, dan bekerja sama dengan orang lain. Segala hal penting dan mendasar tentang hubungan antarmanusia akan terasah jika kamu mengikuti organisasi.

Membangun jaringan

Jika kamu aktif berorganisasi, berarti kamu tengah membangun jaringan untuk masa depanmu sendiri. Di sini kamu berteman dengan siapa saja, dari senior hingga junior, dari teman satu fakultas sampai teman beda fakultas atau beda kampus. Selain itu, topik diskusi kamu pun lebih beragam, bukan hanya soal kuliahmu saja. Pengetahuan kamu juga lebih luas karena kamu bergaul dengan lebih banyak orang yang punya pengalaman berbeda-beda. Dengan jaringan yang semakin luas, lebih banyak kesempatan yang terbuka lebar bagimu di masa depan.

Menyalurkan minat dan bakat sumber: Universitas Esa Unggul

Rutinitas kuliah yang kadang membosankan tentu harus diimbangi dengan penyaluran hobi. Nah, mengikuti UKM sesuai bidang yang kamu sukai bisa menjadi sarana refreshing di tengah padatnya kuliah. Pendidikan dan hobi bisa sejalan kok, asal kamu tahu bagaimana mengatur waktu yang ada. Lagipula, sesekali kamu pun butuh break dari aktivitas harian. Apa yang lebih baik untuk mengisi jeda tersebut selain menyalurkan hobi kamu lewat UKM di kampus?

Menambah pengalaman

Bergabung dengan organisasi mahasiswa berarti kamu siap juga menjadi salah satu pengurusnya. Keaktifan berorganisasi pasti memberikan pengalaman tersendiri bagi kamu. Jatuh bangun menjalankan organisasi, menyelenggarakan berbagai kegiatan, sharing ilmu dengan para junior, menimba pelajaran dari para senior, sampai bagaimana kamu mengatur waktu antara kuliah dan organisasi. Itulah mengapa, saat membuat CV kamu juga perlu mencantumkan pengalaman berorganisasi. Ini menjadi bukti bahwa selain IPK yang baik, kamu juga punya soft skill yang mumpuni.

Mengasah kepekaan sosial

Menjadi mahasiswa aktif berorganisasi, dapat membuatmu lebih peka pada lingkungan sekitar. Bukan, kamu tidak harus ikut demonstrasi atau organisasi garis keras untuk menunjukkan kepedulian sosial pada isu-isu terkini. Justru, organisasi mewadahi kepedulian kamu lewat kegiatan kecil yang diawali dari lingkungan sekitar. Misalnya, UKM yang kamu ikuti menyelenggarakan kegiatan bakti sosial ke panti asuhan, mendampingi anak-anak jalanan di rumah singgah, dan lain-lain. Plus, kamu juga bisa menerapkan pengetahuan yang kamu dapat dari perkuliahan langsung dalam kehidupan nyata.

 

Demikian alasan mengapa mahasiswa aktif berorganisasi itu perlu. Pada akhirnya, keputusan memang tetap di tangan kamu. Namun, kamu punya pilihan untuk mengisi masa muda yang datang hanya sekali ini dengan hal-hal positif. Setuju?



Tuesday, October 06, 2020

MIRIS! Isi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Buruh yang tidak sesuai Cita-Cita Reformasi

                  

 Potret penolakan UU Omnibus Law

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

Penyederhanaan perizinan tanah

Persyaratan investasi

Ketenagakerjaan

Kemudahan dan perlindungan UMKM

Kemudahan berusaha

Dukungan riset dan inovasi

Administrasi pemerintahan

Pengenaan sanksi

Pengendalianlahan

Kemudahan proyek pemerintah

KawasanEkonomi Khusus (KEK)

Berikut pasal-pasal kontroversi :

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

2. Hari libur dipangkas (Pasal 79)

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88)

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK ddiha

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Kendari, 7 Oktober 2020